Ungkap Kasus Perjudian, Tim Rajawali Satreskrim Amankan Seorang Tersangka

Mojokerto Kota– Tiada hari tanpa melaksanakan ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/II/2018/Jatim/Res Mjk Kota tanggal 07 Pebruari 2018 Tim Rajawali Satreskrim telah berhasil melakukan penanangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana judi togel, Rabu (7/2).
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah sebagai berikut, tersangka S, laki-laki, umur 40 tahun, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir SD, Alamat Desa Kurang Kec. Jetis Kab. Mojokerto bertempat di dalam stand Sayur Pasar Tanjung Kel. Jagalan Kec. Magersari Kota Mojokerto melakukan judi togel dengan cara menerima titipan tombokan dari para penombok melalui sms HP milik tersangka, kemudian titipan sms titipan togel tersebut direkap dan langsung tersangka setorkan kepada pengepul yang berinisial M, dengan omzet sekali bukaan togel sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan perdana simpati 081332881196 yang berisi titipan nomer togel, 1 (satu) buah Tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(Hms Resmota)