Bekuk Seorang Tersangka Pelaku Curat, Satreskrim Amankan Barang Bukti
Polresta Mojokerto – Setelah melalui upaya dan kerja keras, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/19/X/2019/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Dawarblandong tanggal 24 Septeber 2019, tim Resmob Polresta Mojokerto berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Kamis (3/10).
Seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekitar jam 22.30 WIB tersangka S, petani, umur 44 tahun, alamat Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Orange nopol. W-3130-MU, Noka. MH1JF119DK525889, Nosin. JFB1E1523841 tahun 2013 atas nama BUDIONO alamat Desa Wonorejo Rt. 01 Rw. 02 Kec. Balongpanggang Kab. Gresik milik korban Suwandi, alamat Dusun Brayu Wetan Desa Brayublandong Kec. Dawarblandong Mojokerto saat diparkir di dalam ruang tamu dan ditinggal tidur.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah sajam (sebuah celurit), 2 (dua) buah kubut/ linggis kecil, 1 (satu) buah kunci leter T, 2 (dua) buah kunci pas uk. 10 dan 8, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna biru, 1 (satu) buah tas selempang kecil, 1 (satu) buah tablet merk Evercoos beserta dosbook dan 1 (satu) buah dosbook Hp merk HOTWAV M6 diamankan Satreskrim guna proses penyidikan,” pungkas Kasatreskrim.(Hms Resmota)